
Cara Impor Barang Perorangan – Kegiatan impor merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap negara di dunia sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Kegiatan ini juga sudah lama diterapkan di Indonesia. Untuk dapat melakukan kegiatan impor secara legal, Anda perlu mengetahui cara impor barang perorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Impor Barang perorangan perlu dilakukan karena menyangkut legalitas barang impor. Agar kegiatan impor yang Anda lakukan tidak melanggar hukum, berikut penjelasan lengkap tentang cara impor barang perorangan yang perlu Anda persiapkan. Yuk simak ulasannya hingga selesai.
Beginilah Cara Impor Barang Perorangan
Pada awalnya, perusahaan dan perorangan hanya dapat mengurus izin kegiatan impor yang dilakukan melalui Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini peraturan impor barang telah disederhanakan dengan mengakses perizinan melalui OSS atau One Single Submission.
Untuk proses perijinan barang ini akan berada di bawah OSS termasuk pengurusan ijin API dan NIK sebagai ijin impor. Dengan sistem OSS, setiap perusahaan yang mengimpor barang akan mendapatkan Nomor Induk Usaha yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir.
Baca Juga : Impor Barang Jepang
Nomor Induk Usaha atau NIB dapat digunakan untuk izin impor. Tidak hanya itu, NIB juga berlaku sebagai Nomor Induk Kepabeanan yang digunakan jika perusahaan importir mengurus izin impor. NIB ini memiliki keunggulan dibandingkan API dalam hal masa berlaku. Salah satu keunggulannya NIB memiliki masa berlaku selama perusahaan tetap beroperasi, sedangkan API perlu diperbaharui setiap 5 tahun.
Namun demikian, pengusaha tetap harus memastikan apakah masih perlu memenuhi persyaratan teknis di lapangan dari instansi terkait dalam melakukan kegiatan impor dan ekspor di lapangan. Selama API dan NIK masih berlaku sebagai persyaratan impor barang, setiap orang atau badan usaha hanya dapat memiliki satu jenis API.
Pengusaha hanya dapat memilih menggunakan API-U yang biasa digunakan untuk mengirim barang dari perdagangan umum dan niaga di Indonesia. Namun sejak penerapan sistem OSS yang efektif diterapkan sejak Juli 2018, seluruh proses perijinan dan perizinan akan berada di bawah OSS termasuk pengurusan izin API dan NIK sebagai izin dasar impor. Sebaliknya, pengusaha perlu menjadikan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai izin dasar impor.
Selain memahami tata cara impor barang, Anda juga perlu mengetahui cara melakukan pembayaran barang yang telah Anda impor dari luar negeri. Untuk mengimpor barang dengan sistem pelayanan titipan kepada teman atau kerabat yang tinggal di negara tempat anda membeli produk tersebut, anda dapat mentransfer uang untuk membelanjakan produk yang anda inginkan. Jika anda masih bingung anda bisa menggunakan jasa impor barang dari luar negeri untuk dijual di tanah air.
Demikian ulasan artikel ini dari kami tentang Cara Impor Barang Perorangan, semoga bermanfaat.